Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal berencana mendatangi kantor PT Pos Indonesia di Pasar Baru, Jakarta Pusat, untuk meminta penjelasan mengenai status kerja mitra. Ia juga akan meminta perusahaan menghentikan hubungan kerja yang menggunakan status kemitraan.
Rencana itu disampaikan Said dalam konferensi pers virtual pada Selasa (13/10/2026). Ia menyebut akan meminta direksi PT Pos menjelaskan kabar mengenai pekerja yang disebut berstatus mitra, sekaligus meminta dilakukannya inspeksi atau sidak.
“Besok saya akan ke PT Pos karena PT Pos ini parah bener. Ada hubungan kerja disebut dengan mitra,” kata Said. Ia tidak merinci dalam konferensi pers tersebut jumlah pekerja yang dimaksud ataupun bentuk pekerjaan mereka.
Said Iqbal minta status mitra di PT Pos dihentikan
Said menilai status kemitraan itu perlu diubah. Menurut dia, jika PT Pos membutuhkan pekerja melalui skema alih daya atau outsourcing, hubungan kerja harus ditempatkan dalam bentuk yang sesuai dengan ketentuan bagi badan usaha milik negara.
Ia mengatakan PT Pos perlu membentuk anak perusahaan untuk mempekerjakan pekerja alih daya. Status pekerja, menurut usulannya, kemudian dapat berupa pekerja kontrak atau tetap di bawah anak perusahaan tersebut, bukan sebagai mitra.
“Saya akan minta sidak akan minta direksi PT Pos untuk menghentikan hubungan kerjanya dengan status mitra. PT Pos harus membentuk anak perusahaan PT Pos yang mempekerjakan pekerjaan alih daya,” ujar Said.
Said juga menyatakan perubahan status hubungan kerja menjadi kontrak atau tetap dapat dilakukan melalui anak perusahaan itu. Pernyataan tersebut merupakan permintaan yang akan ia sampaikan kepada direksi PT Pos saat berkunjung; bahan berita tidak memuat tanggapan perusahaan atas rencana maupun kritik tersebut.
Aturan outsourcing BUMN melalui anak perusahaan
Rencana kedatangan Said muncul setelah pemerintah mengeluarkan ketentuan baru mengenai pekerja outsourcing di BUMN. Dalam aturan tersebut, BUMN diwajibkan menjalankan alih daya melalui anak perusahaan.
Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada pekan sebelumnya. Aturan outsourcing BUMN menjadi salah satu materi yang dimasukkan dalam undang-undang tersebut.
Dengan merujuk pada ketentuan itu, Said meminta PT Pos menata hubungan kerja pekerja yang selama ini disebut berstatus mitra. Ia mengarahkan perusahaan untuk menggunakan anak usaha apabila memilih skema outsourcing, lalu menetapkan status pekerja sebagai kontrak atau tetap di lingkungan anak perusahaan.
Namun, informasi yang tersedia belum menjelaskan bagaimana PT Pos akan menindaklanjuti permintaan tersebut. Belum ada pula keterangan mengenai pekerja yang dimaksud, termasuk apakah perusahaan akan mengubah skema hubungan kerja mereka setelah aturan baru berlaku.
UU juga mengatur perlindungan pekerja
UU Pelindungan Ketenagakerjaan memuat sejumlah ketentuan lain selain pengaturan outsourcing di BUMN. Di antaranya adalah dana cadangan pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Undang-undang itu juga mengatur larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi dalam proses perekrutan maupun penempatan tenaga kerja. Hak pekerja perempuan turut menjadi bagian dari aturan, termasuk cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya.
Bagi Said, persoalan status mitra di PT Pos perlu mendapat penjelasan langsung dari direksi dan disesuaikan dengan ketentuan outsourcing BUMN. Kunjungan yang direncanakan itu akan menjadi kesempatan bagi pihak perusahaan untuk menyampaikan penjelasan mengenai status pekerja serta langkah yang akan diambil.