Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar bahwa Direktur Utama MNC Bank Rita Montagna dan pemilik bank tersebut dicekal. OJK menegaskan tidak pernah menyampaikan adanya penahanan paspor maupun pemblokiran rekening pengurus MNC Bank, menyusul isu yang ramai dibicarakan setelah pengusaha Jusuf Hamka menyinggung rumor itu di media sosial.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyebut informasi pencekalan tersebut tidak berdasar. Klarifikasi itu disampaikan pada Minggu, 25 Oktober 2026, setelah kabar yang beredar turut menimbulkan perhatian terhadap MNC Bank dan sejumlah instrumen investasi yang dikaitkan dengannya.
OJK bantah kabar pencekalan pengurus MNC Bank
Dalam keterangan resminya, Dian menegaskan OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai pencekalan pengurus maupun pemilik bank. Ia juga membantah kabar tentang penyitaan paspor dan pemblokiran rekening.
“OJK tidak pernah mengeluarkan pernyataan tentang pencekalan pengurus dan pemilik bank, penyitaan paspor, serta pemblokiran rekening,” kata Dian.
Pernyataan itu menjadi penegasan atas isu yang beredar, bukan pengumuman mengenai tindakan hukum terhadap manajemen bank. OJK secara khusus menyatakan bahwa kabar yang mengaitkan lembaga tersebut dengan pencekalan tidak berasal dari pernyataan resmi mereka.
Manajemen PT Bank MNC Internasional Tbk atau MNC Bank juga disebut tegas membantah isu tersebut. Dengan demikian, informasi tentang Rita Montagna dan pemilik bank yang dicekal, ditahan paspornya, atau rekeningnya diblokir tidak mendapat pembenaran dari OJK maupun pihak bank dalam keterangan yang tersedia.
Isu mencuat setelah unggahan Jusuf Hamka
Rumor itu mencuat setelah Jusuf Hamka mengunggah pertanyaan di akun media sosial pribadinya, @jusufhamka. Ia menyinggung kabar mengenai pencekalan pimpinan MNC Bank, sekaligus mengimbau pelaku pasar untuk mewaspadai dampaknya terhadap saham, deposito, dan tabungan.
Unggahan tersebut membuat isu menyentuh perhatian pelaku pasar, terutama karena menyebut beberapa instrumen keuangan yang dekat dengan masyarakat maupun investor. Namun, berdasarkan keterangan OJK, tidak ada pernyataan resmi dari lembaga itu yang menyebut pengurus atau pemilik MNC Bank dicekal.
Perbedaan antara rumor yang beredar dan klarifikasi resmi menjadi penting dalam membaca kabar tersebut. OJK menyatakan tidak mengeluarkan informasi mengenai pencekalan, penyitaan paspor, atau pemblokiran rekening. Karena itu, kabar yang beredar tidak semestinya diperlakukan sebagai keputusan resmi OJK.
Sentimen terhadap MNC Bank ikut menjadi sorotan
Dalam laporan mengenai isu itu, sentimen negatif terhadap saham MNC Bank berkode BABP dan emiten terafiliasi MNC Group disebut berkaitan dengan serangkaian peristiwa eksternal serta penyesuaian regulasi Bursa Efek Indonesia. Peristiwa tersebut berlangsung sejak pertengahan September hingga Oktober 2026.
Namun, keterangan yang tersedia tidak merinci satu per satu peristiwa eksternal maupun penyesuaian regulasi yang dimaksud. Karena itu, hubungan antara rangkaian sentimen tersebut dan rumor pencekalan perlu dibedakan: OJK membantah kabar pencekalan, sementara perubahan sentimen pasar disebut memiliki latar yang lebih luas.
Isu mengenai kondisi perusahaan juga muncul dalam pemberitaan lain yang menyebut MNC Bank menegaskan kondisi perseroan sehat, memperkuat permodalan hingga Rp3 triliun, dan mencatat pertumbuhan aset positif. Informasi tersebut merupakan pernyataan mengenai kondisi perseroan, sedangkan klarifikasi OJK berfokus pada kabar pencekalan dan dugaan tindakan terhadap pengurus maupun pemilik bank.
Klarifikasi resmi jadi rujukan berikutnya
Dalam situasi ketika kabar menyangkut perbankan dan pasar modal beredar luas, pernyataan lembaga pengawas menjadi salah satu rujukan untuk memisahkan informasi terverifikasi dari rumor. OJK telah menyatakan tidak pernah mengeluarkan keterangan mengenai pencekalan pengurus dan pemilik MNC Bank, penyitaan paspor, maupun pemblokiran rekening.
Pelaku pasar dan nasabah dapat mencermati perkembangan berikutnya melalui keterangan resmi OJK dan MNC Bank. Klarifikasi yang jelas membantu publik menilai isu secara proporsional, tanpa mencampuradukkan rumor dengan informasi resmi tentang kondisi perusahaan maupun pergerakan instrumen investasi.