Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegur ketua RW, lurah, dan pengelola kontrakan setelah Densus 88 Antiteror Polri menangkap terduga teroris di kawasan Antapani. Ia meminta aparat kewilayahan lebih aktif memantau pendatang dan memastikan penghuni baru kos maupun rumah kontrakan tercatat serta dilaporkan.
Farhan menilai peristiwa tersebut menjadi bahan evaluasi bagi pendataan warga di tingkat lingkungan. Menurut dia, pengelola tempat tinggal dan aparat setempat tidak semestinya menunggu sampai terjadi masalah untuk mengetahui siapa saja yang tinggal di wilayahnya.
“Jadi, pada dasarnya saya waktu itu menekankan, baik kepada lurah maupun RW, serta pengelola kos-kosan atau kontrakan, agar jangan sampai lalai melaporkan setiap penghuni yang baru,” kata Farhan, dikutip dari CNN, Selasa (6/10).
Farhan minta pendataan penghuni kos dan kontrakan diperketat
Farhan mengatakan, pengelola kontrakan yang tidak melaporkan penghuni baru juga telah ditegur. Ia berharap ketua RW dan lurah lebih aktif mengetahui kondisi masyarakat di wilayah masing-masing, termasuk keberadaan warga yang baru menetap.
Dalam keterangannya, Farhan menyebut ketua RW yang ditanya mengaku tidak menerima laporan dari penghuni kontrakan. Ia juga menegur lurah terkait kelalaian tersebut. Bagi Farhan, alasan tidak mengetahui keberadaan pendatang tidak boleh menjadi pembenaran ketika pendataan warga tidak berjalan.
“Iya, nggak boleh ada alasan kecolongan lagi itu,” tegas Farhan.
Farhan menyatakan, teguran hingga surat peringatan dapat diberikan jika pendataan penghuni kos atau kontrakan tidak dilaksanakan. Sanksi administratif juga bisa diterapkan kepada aparatur yang tidak menjalankan tugas sesuai ketentuan kepegawaian.
Langkah itu, menurut Farhan, ditujukan agar pelaporan penghuni baru menjadi bagian dari pengawasan rutin di lingkungan. Ia meminta pengelola tempat tinggal turut memastikan setiap orang yang masuk tercatat, sementara aparat wilayah tidak bersikap pasif dalam memantau perubahan warga.
Penangkapan di Antapani bagian dari operasi lintas daerah
Penangkapan di Antapani merupakan bagian dari rangkaian penegakan hukum Densus 88 di sejumlah daerah. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Myndra Eka Wardhana mengatakan, 12 tersangka teroris diamankan sejak Jumat (2/10) di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
Myndra menyebut para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya. Penggeledahan rumah kontrakan di Antapani, Bandung, dilakukan dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Myndra dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Dari penyidikan sementara, Densus menemukan dugaan aktivitas konsolidasi, indoktrinasi, propaganda, rekrutmen, dan pembinaan. Penyidik juga mendalami hubungan lintas wilayah yang diduga terjalin melalui pertemuan daring antara pendukung Daulah Islamiyah.
Densus dalami dugaan jaringan dan aktivitas para tersangka
Menurut Myndra, komunikasi dan pertemuan secara virtual diduga menjadi salah satu sarana untuk menghubungkan para tersangka. Kegiatan yang diselidiki mencakup indoktrinasi, konsolidasi jaringan, serta pembinaan.
“Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antar tersangka lintas wilayah, khususnya melalui kegiatan pertemuan secara daring, dari indoktrinasi, konsolidasi jaringan dan aktivitas pembinaan,” ujar Myndra.
Selain aktivitas daring, sebagian tersangka diduga mengikuti pelatihan fisik, latihan menembak, dan bentuk latihan lain yang berkaitan dengan militansi terorisme. Densus belum menyatakan penyidikan perkara tersebut selesai.
Para tersangka yang diamankan berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), J (36), MF (37), AF (26), dan MW (42). Penyidik masih memeriksa mereka dan para saksi, menggeledah lokasi, serta menyita barang bukti sesuai prosedur.
Densus juga mendalami barang bukti untuk menelusuri kemungkinan hubungan setiap tersangka dengan individu maupun jaringan lain. Myndra menyebut penindakan tersebut sebagai bagian dari upaya deteksi dini untuk mencegah berkembangnya potensi aksi teror, termasuk melalui konsolidasi, propaganda, rekrutmen, pembinaan, dan peningkatan kemampuan.
Di tingkat kota, Farhan menekankan kembali pentingnya keterlibatan pengelola tempat tinggal dan aparat kewilayahan dalam pencatatan penghuni. Pendataan yang tertib menjadi salah satu pekerjaan yang perlu dijalankan bersama sambil proses hukum terhadap para tersangka terus berlangsung.