Berita Untuk Kita dan Semua Hari Ini

Nasional

KPK Sita BMW Richard Erlangga, Total Empat Mobil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit mobil BMW milik Richard Erlangga, tenaga ahli mantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, pada Jumat, 23 Oktober 2026. Penyitaan itu dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan di lingkungan BNPB.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan. Dengan mobil milik Richard, total kendaraan yang telah diamankan penyidik dalam perkara ini menjadi empat unit.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BNPB, pada hari ini Penyidik kembali melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil BMW dari tersangka RIC,” kata Budi melalui keterangan tertulis.

Empat mobil disita dalam penyidikan KPK

Sebelum BMW milik Richard diamankan, penyidik telah menyita tiga mobil saat menggeledah rumah Bima Setiawan dan pihak terkait di Jakarta. Bima merupakan tenaga ahli BNPB sekaligus adik Suharyanto.

Tiga kendaraan yang lebih dahulu disita itu terdiri atas mobil AION, BYD Atto 3 Superior, dan BMW. KPK menyebut mobil-mobil tersebut diamankan dari Bima dan pihak keluarganya. Identitas pihak keluarga yang dimaksud tidak dirinci oleh juru bicara lembaga antirasuah tersebut.

Dengan demikian, penyitaan terbaru menambah jumlah barang bukti kendaraan yang ditangani penyidik menjadi empat. Dua di antaranya bermerek BMW, sementara dua lainnya adalah AION dan BYD Atto 3 Superior.

Budi mengatakan penyidik akan menganalisis temuan dari rangkaian penggeledahan dan penyitaan. Analisis itu, menurut dia, diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan membantu mengungkap perkara secara utuh.

Penyitaan kendaraan merupakan salah satu langkah penyidikan. Namun, KPK belum menyampaikan kesimpulan mengenai hubungan masing-masing mobil dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Status barang-barang itu masih menjadi bagian dari proses pembuktian.

Dugaan korupsi dana kebencanaan BNPB

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang kemudian berujung pada penetapan lima tersangka. Selain Bima dan Richard, mereka adalah Gabriel Purwaka Sigit, Kepala sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.

KPK menduga perkara berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana siap pakai BNPB. Dana tersebut disiapkan pemerintah untuk penanganan keadaan darurat kebencanaan. Dalam perkara ini, dugaan penyimpangan masih diselidiki dan belum diputuskan oleh pengadilan.

Menurut keterangan penyidik yang dikutip dalam pemberitaan, pengadaan diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung dalam rencana kerja kolaboratif pada periode 2024–2026. KPK juga menduga sejumlah penyedia yang memperoleh pekerjaan memiliki keterkaitan dengan Bima.

Nilai pengadaan yang berkaitan dengan penyedia tersebut diperkirakan mencapai Rp148 miliar. Angka itu merupakan bagian dari dugaan yang sedang ditelusuri penyidik, bukan nilai kerugian negara yang telah ditetapkan dalam putusan hukum.

Penyidik juga menduga dana yang mengalir ke perusahaan terafiliasi dengan Bima digunakan untuk kepentingan pribadi. Salah satu transaksi yang disebut dalam penyidikan berkaitan dengan pembelian saham PT Medela Potentia oleh PT Alfa Veritas Energizer.

Kepemilikan saham itu disebut mencapai 150,4 juta lembar atau sekitar 1,07 persen. Berdasarkan harga saham per 13 Oktober 2026 sebesar Rp206 per lembar, nilainya diperkirakan Rp30,98 miliar. Dugaan aliran dana tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Lima tersangka ditahan

KPK telah menahan kelima tersangka di Rumah Tahanan Negara KPK untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026. Penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan perkara dugaan korupsi dana kebencanaan tersebut.

Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga menyebut perkara ini memiliki lebih dari satu kluster penyidikan, termasuk dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan.

Kasus tersebut menempatkan penggunaan dana darurat sebagai sorotan. Dana siap pakai diperuntukkan bagi penanganan bencana, sehingga penyidik kini menelusuri proses pengadaan, pihak-pihak yang terlibat, serta dugaan aliran uang di baliknya.

Setelah penyitaan BMW Richard, perhatian berikutnya tertuju pada analisis barang bukti dan pengembangan penyidikan. KPK belum merinci langkah lanjutan terkait kendaraan-kendaraan tersebut. Perkembangan perkara akan menentukan bagaimana dugaan penyimpangan dana kebencanaan itu dibuktikan di pengadilan.

Beritakita