Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali menjalani pidana di Lapas Kelas I Tangerang setelah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencabut pembebasan bersyaratnya. Terpidana kasus Binomo itu dipindahkan dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan kini ditempatkan di sel khusus dengan pengamanan maksimum selama pemeriksaan berlangsung.
Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan proses pencabutan pembebasan bersyarat berjalan lancar. Indra disebut kooperatif saat petugas dari Balai Pemasyarakatan Bogor menjemputnya untuk dibawa kembali ke lembaga pemasyarakatan.
Setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, Indra tidak lagi berstatus klien pemasyarakatan. Ia kembali menjadi warga binaan dan harus melanjutkan masa pidana sesuai putusan pengadilan.
Indra Kenz ditempatkan di sel pengamanan maksimum
Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, menjelaskan pemindahan Indra dilakukan untuk memudahkan pemeriksaan dan audit investigasi. Selama proses tersebut, Indra ditempatkan di sel isolasi khusus pada blok maximum security.
Menurut Beni, pengamanan di blok itu membatasi pergerakan warga binaan, memisahkan mereka dari narapidana lain, serta menerapkan pengawasan ketat. Langkah tersebut, kata dia, merupakan pendekatan keamanan sementara menunggu hasil pemeriksaan Ditjen Pemasyarakatan.
“Guna kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut, yang bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maksimum sekuriti,” ujar Beni.
Beni juga menyebut penampilan Indra berubah setelah kembali masuk lapas. Rambutnya yang semula gondrong kini dicukur gundul, sebagaimana warga binaan baru. Lapas Tangerang belum menentukan pola pembinaan selanjutnya karena masih menunggu hasil investigasi.
“Berikutnya jika sudah didapatkan hasil pemeriksaan seperti apa, baru dilanjutkan kepada treatment approach yang berfokus pada pembinaan,” kata Beni. Ia menegaskan keputusan pemindahan merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, sedangkan pihak lapas menerima penyerahan Indra untuk menjalani sisa hukuman.
Pembebasan bersyarat dicabut setelah temuan di Cibinong
Pencabutan pembebasan bersyarat Indra berawal dari sorotan terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong. Ombudsman RI menemukan fasilitas mewah di kawasan lapas tersebut saat melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Temuan itu mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola lapas.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan pembebasan bersyarat Indra dicabut karena proses pemberian remisi dinilai tidak sesuai prosedur. Inspektur Jenderal Kementerian Imipas, Rudi Setiawan, sebelumnya merekomendasikan kepada Ditjen Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat tersebut ditarik kembali.
Dalam investigasi, Inspektorat Jenderal juga menemukan tiga kontainer yang tercatat sebagai barang milik negara, tetapi digunakan dan diisi oleh warga binaan. Rudi menyebut Indra sebagai salah satu warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut. Ombudsman, dalam sidaknya, turut menemukan fasilitas hunian yang disebut menyerupai apartemen.
Indra memperoleh pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Selama menjalani status itu, ia tetap berada dalam pengawasan pemasyarakatan dan diwajibkan melapor kepada Bapas Bogor satu kali setiap bulan. Kewajiban tersebut tidak lagi berlaku setelah statusnya kembali menjadi warga binaan.
Sisa hukuman Indra Kenz di Lapas Tangerang
Indra sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara penipuan melalui aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan putusan itu pada 14 November 2022, disertai denda Rp5 miliar subsider 10 bulan kurungan. Putusan tersebut dikuatkan di tingkat banding dan kasasi.
Mahkamah Agung juga menolak peninjauan kembali yang diajukan pihak Indra pada Desember 2025. Sebelum memperoleh pembebasan bersyarat, ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total hukuman. Dengan pencabutan status tersebut, Indra kembali menjalani sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang.
Pemeriksaan atas temuan di Lapas Cibinong masih menjadi perhatian dalam penanganan kasus ini. Hasil investigasi Ditjen Pemasyarakatan akan menentukan langkah pembinaan Indra berikutnya, sementara evaluasi atas fasilitas dan prosedur di lapas diperlukan agar hak serta kewajiban warga binaan diterapkan secara transparan.