Seorang perawat berinisial T (30) mengaku dianiaya dokter spesialis di Rumah Sakit Sumber Waras, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Jumat, 9 Oktober 2026. Korban menyebut penolakan terhadap ajakan menjalin hubungan asmara menjadi awal insiden yang membuat hidungnya berdarah dan kepalanya terluka.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi saat T sedang bekerja. Menurut keterangannya, dokter tersebut mengajaknya ke sebuah ruangan kosong di area belakang tangga dekat lift. Di sana, ia mengaku dibentak, dimaki, lalu ditampar dan dipukul.
“Saya lagi kerja, tiba-tiba diajak sama dokter tersebut untuk ikut ke ruangan di belakang tangga dekat lift,” ujar T, Senin, 12 Oktober 2026.
Korban mengatakan pukulan pada hidung membuatnya berdarah dan hampir kehilangan kesadaran. Ia sempat melihat terlapor meninggalkan ruangan untuk mengambil tisu. T lalu berusaha keluar untuk mencari pertolongan, tetapi upaya itu diketahui ketika ia hendak masuk ke lift.
Keterangan korban dan dokter berbeda
T menyebut dugaan kekerasan itu berawal dari penolakannya terhadap keinginan terlapor untuk menjalin hubungan asmara. Namun, dugaan tersebut masih berupa keterangan korban. Belum ada keputusan yang memastikan kronologi maupun menetapkan apakah dokter tersebut melakukan tindak pidana.
Dalam laporan mengenai perkara ini, dokter yang bersangkutan disebut membantah melakukan pemukulan. Perbedaan keterangan itu menjadi salah satu hal yang membuat pemeriksaan internal rumah sakit belum menghasilkan kesimpulan. Pihak rumah sakit menyatakan perlu memeriksa keterangan kedua belah pihak untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh.
Kasus tersebut menjadi perhatian setelah kabar dugaan penganiayaan menyebar di media sosial. T dilaporkan mengalami luka lebam di wajah, sementara keterangan awalnya menyebut hidung berdarah dan bagian kepala terluka. Rincian mengenai kondisi lanjutan korban tidak dijelaskan dalam keterangan yang tersedia.
Rumah sakit menunggu pemeriksaan etik
Wakil Direktur RS Sumber Waras, Dr Heskiano Aja SpB, mengatakan penanganan dugaan tindak pidana diserahkan kepada kepolisian. Adapun dugaan pelanggaran etik profesi masih dibahas manajemen rumah sakit bersama subkomite etik.
“Untuk proses hukum, kami serahkan kepada kepolisian. Rumah sakit menangani apakah ada pelanggaran etik atau tidak. Sampai sekarang, kami belum mengambil keputusan karena masih dibahas,” kata Heskiano, Senin, 12 Oktober 2026.
Menurut Heskiano, manajemen dan komite etik telah dua kali memanggil dokter yang dilaporkan untuk dimintai keterangan. Dokter tersebut tidak hadir dalam kedua pemanggilan itu. Akibatnya, pemeriksaan internal belum dapat menuntaskan pembahasan maupun memastikan ada tidaknya pelanggaran etik.
Upaya meminta keterangan dari kedua pihak juga menghadapi kendala lain. Perawat yang melaporkan kejadian disebut telah mengundurkan diri, sedangkan dokter yang dipanggil belum memenuhi panggilan sidang etik. Rumah sakit menyatakan belum dapat memastikan kronologi secara utuh tanpa keterangan yang diperlukan.
Proses hukum dan etik berjalan terpisah
Penanganan pidana dan pemeriksaan etik merupakan dua proses yang berbeda. Kepolisian menangani dugaan tindak pidana, sementara rumah sakit menilai kemungkinan pelanggaran terhadap aturan profesi dan ketentuan internal. Hingga keterangan terakhir yang disampaikan rumah sakit, belum ada keputusan etik yang diumumkan.
Perkara ini karena itu masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diklarifikasi, termasuk perbedaan keterangan antara korban dan dokter terlapor. Hasil pemeriksaan kepolisian serta proses etik rumah sakit akan menjadi bagian penting untuk menjelaskan perkara secara lebih terang. Sampai ada hasil tersebut, dugaan penganiayaan maupun motif yang disampaikan korban tetap perlu diperlakukan sebagai klaim yang belum diputuskan.